PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?

Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:17 WIB
PBB hingga Amerika Khawatir Soal KUHP, Legislator Gerindra: Kenapa UU Ini Seolah Jadi Bencana Usai Disahkan?
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokman mengaku heran mengapa pihak asing turut mengomentari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan. Ia mempertanyakan mengapa pihak asing tak bersuara pada aturan yang dinilai tak demokratis seperti UU ITE.

"Saya bingung ada pihak luar negeri misalnya PBB ada Amerika mengomentari Undang-Undang ini seolah-olah kita menjadi bencana ketika disahkannya," kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk 'Pro Kotra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).

Habiburokman lantas mempertanyakan mengapa pihak asing atau luar negeri tak mempersalahkan UU ITE terutama Pasal 28 junto 45a ayat 2 yang dianggap lebih anti demokrasi.

"Ke mana mereka selama ini ada 2 UU yang paling populer yang paling anti demokrasi pertama UU ITE pasal 28 junto 45a ayat 2 yaitu menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan sara ancaman hukuman 6 tahun kemudian pasal 14 UU 1 tahun 46 tentang penyebaran berita bohong ini 2 pasal favorit dan faktanya faktual banyak orang dipenjara," tuturnya.

Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE tersebut telah banyak memejarakan orang. Termasuk tokoh-tokoh seperti Habib Rizieq Shihab hingga Jumhur Hidayat.

"Setidaknya sejak 2014 Habib Rizieq, nainggolan jumhur hidayat macem-macem itu orang sudah dipenjara semua. Nah pasal-pasal itu di KUHP yang baru direformulasi menjadi sangat,samgat moderat," pungkasnya.

Kekhawatiran PBB

Sebelumnya PBB di Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas KUHP hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI. Kekhawatiran PBB tersebut dilandaskan dengan pasal-pasal kontroversial yang bertentangan dengan HAM.

Banyak pasal dalam KUHP baru yang kemudian menjadi sorotan PBB. Seperti misalnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Baca Juga: Gerindra Ngaku Ditikung Anies, Jhon Sitorus Wanti-wanti Nasib NasDem: Bisa Gigit Jari oleh Si Kutu

Potensi diskriminasi juga dianggap akan timbul melalui pasal yang terkandung dalam KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI