Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin turut memberikan kritikan terkait pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang tidak langsung menyinggung perpanjangan jabatan presiden.
Menurutnya, wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden itu merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat.
"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," ujar Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (9/12/2022) dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
Politikus PDIP ini menjelaskan sejumlah alasan mengapa penundaan pemilu itu melawan konstitusi.
Pertama, penundaan pemilu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kedua, bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali".
"Saya rasa sudah sangat jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, maka lebih baik dihentikan saja wacana penundaan Pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemilu 2024 untuk dipikirkan ulang karena sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.
Bamsoet juga menyebut hasil survei menyatakan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik.
"Pertanyaan pentingnya bagi saya bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi memimpin kita semua?" kata Bamsoet.