Sederhananya, gelar tituler adalah jabatan militer yang diberikan kepada warga sipil yang bukan merupakan anggota TNI seperti Deddy Corbuzier.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.
Berarti Deddy yang menerima gelar tersebut tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer.
Meskipun tak dibebani tugas layaknya seorang prajurit, Deddy berjanji akan setia pada Pancasila dan mengabdi pada negara secara bersih dan tidak memihak.
“Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI secara bersih, dan tidak memihak kecuali kepada pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI dapat memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa dan negara," tulis Deddy di akun Instagramnya.
Gelar tersebut juga bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali.
Fasilitas yang diberikan kepada Deddy usai bergelar Letkol Tituler
Lantas, apakah Deddy mendapatkan gaji layaknya seorang anggota TNI dengan gelar tersebut?
Jawabannya adalah iya, melalui honorarium.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Tituler TNI AD oleh Prabowo Subianto, dan Disahkan Panglima TNI
Hal tersebut dapat dilihat dengan merujuk kembali Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.