Mengenal Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier, Dapat Gaji Tidak?

Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:46 WIB
Mengenal Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier, Dapat Gaji Tidak?
Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah menganugerahi sosok selebriti sekaligus eks pesulap kondang, Deddy Corbuzier dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.

Sosok eks mentalist magician tersebut juga menyempatkan diri mengabadikan momen penganugerahan tersebut via akun Instagramnya pada Jumat (9/12/2022).

Penganugerahan tersebut juga melibatkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman yang turut memberi pengesahan.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulis Deddy Corbuzier di Instagram, Jumat (9/12/2022).

Sontak timbul pertanyaan besar di tengah-tengah publik, apakah dengan gelar tersebut Deddy dibebankan tugas dan diberikan fasilitas seperti gaji layaknya seorang anggota TNI?

Mari berkenalan dengan gelar Letkol Tituler TNI AD yang kini disematkan pada Deddy Corbuzier.

Apa itu Letkol Tituler TNI AD?

Keberadaan gelar Letkol Tituler TNI AD dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pasal 6 hingga Pasal 99 peraturan tersebut menjelaskan pengertian dari gelar Letkol Tituler TNI AD.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Tituler TNI AD oleh Prabowo Subianto, dan Disahkan Panglima TNI

Berikut bunyi Pasal 6: "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI