Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Unp menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan yang datang ke Indonesia. Selain itu, wisatawan juga dijamin akan memperoleh pengalaman yang menyenangkan.
Sandiaga Uno menyampaikan pernyataan itu terkait dengan adanya beragam kritik terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, terutama pasal larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.
“Selama tiga hari ini (setelah pengetokan palu RKUHP di DPR RI), luar biasa perhatian publik, media, dan netizen terhadap (pasal-pasal dalam RKUHP) khususnya di sektor pariwisata. Semua sudah memberikan opini dan aspirasi, semua kita tampung dan kita berikan klarifikasi bahwa pariwisata Indonesia sangat menghormati tamu karena ini budaya bangsa kita,” katanya saat bertemu Pengacara Hotman Paris yang dipantau dari instagram @sandiuno, Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, wisatawan dianggap sebagai raja sehingga akan diperlakukan sebaik mungkin karena hak-hak wisatawan di Indonesia sangat dihargai.
Baca Juga: Keras! Pakar Hukum Ini Sentil DPR Soal KUHP: MK Cuma Dijadikan Keranjang Sampah
Pihaknya mengirimkan tim ke pasar-pasar utama wisatawan mancanegara setelah KUHP disahkan.
Pertama di Australia, Sandiaga menurunkan Deputi Bidang Pemasaran yang kemudian melaporkan langsung bahwa tidak ada pembatalan yang signifikan terkait kedatangan wisman dari Negeri Kangguru ke Indonesia per Jumat (9/12/2022).
Kemudian di Singapura, Malaysia, dan India yang dikatakan belum ada laporan tentang pembatalan pula per Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali justru jumlah wisman yang datang mengalami peningkatan.
Mengenai pasal hukum di dalam KUHP, Sandiaga mengajak berbagai pihak untuk bersatu padu sebagai bangsa menyosialisasikan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi wisatawan.
Baca Juga: Bakal Diperlakukan seperti Raja, Pasal Kumpul Kebo Tak Berlaku Bagi Wisatawan Mancanegara?
“Karpet merah untuk wisatawan,” ungkap Menparekraf.
Dalam Sidang Kabinet dengan Presiden Joko Widodo pada Selasa (6/12), diinstruksikan kunjungan wisman terutama dari Australia, India, Singapura, Malaysia, Inggris, dan Amerika Serikat harus ditingkatkan.
Begitu pula dengan para investor yang hendak menanamkan modal terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Kata Sandiaga, Indonesia sangat terbuka dengan investasi karena tujuan pemerintah membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan.
Menparekraf menyatakan telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa (6/12), dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan kumpul kebo.
“Seandainya ada masukan maupun perbaikan-perbaikan terkait RKUHP, bisa dilakukan dalam tiga tahun ke depan sebelum hukum ini berlaku sebagai panduan,” ujar dia. [ANTARA]