Kenapa Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Pernikahan? Ini Aturannya

Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:03 WIB
Kenapa Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Pernikahan? Ini Aturannya
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut sebagaimana diberlakukan dalam resepsi pernikahannya beberapa tahun lalu.

"Tidak ada (sumbangan), saya dulu tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," kata Gibran pada Senin (5/12/2022) lalu. 

Pasalnya amplop dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Secara definisi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001. Diketahui, penerimaan hadiah tersebut bisa saja tidak dianggap gratifikasi dan perbuatan pidana, dengan syarat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bisa dipahami jika keluarga Presiden Jokowi memutuskan melarang para tamu memberikan amplop sumbangan dan hadiah menjadi langkah untuk mencegah tindakan gratifikasi.

Ini juga bukan sesuatu yang baru mengingat Presiden Jokowi sudah pernah menggelar hajatan sebelumnya, yakni pernikahan anak sulungnya, Gibran Rakabuming pada 2015 dan pernikahan Kahiyang Ayu pada 2017. Sama seperti saat ini, Presiden Jokowi pun tak menerima amplop untuk dua hajatan tersebut.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI