KPK Buka Peluang Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA, Siapapun Orangnya Bakal Disampaikan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:52 WIB
KPK Buka Peluang Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA, Siapapun Orangnya Bakal Disampaikan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu merujuk pada sejumlah temuan penyidik KPK.

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri menegasakan lembaga antikorupsi akan mengungkapnya ke publik, tanpa peduli sosok dari calon tersangka itu.

"Yang pasti sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapapun orangnya itu," kata Ali saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Peluang tersangka baru itu merujuk berdasarkan sejumlah penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.

Baca Juga: TOP! Calon Tersangka SPI Unud Sudah Ada, Aspidsus Perintahkan Jaksa Cari Lima Alat Bukti

"Banyak sekali informasi dan data baik itu dari proses pengeledehan yang sebelumnya kami lakukan sebagai salah satu metode dalam pengumpulan alat bukti, dan itu sah menurut Undang-Undang," kata Ali.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca Juga: Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Akhirnya Ketua Mahkamah Agung Angkat Bicara: Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI