KPK Minta Lembaga Negara Potong Tunjungan ASN yang Tidak Patuh Perbaharuhi LHKPN

Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:37 WIB
KPK Minta Lembaga Negara Potong Tunjungan ASN yang Tidak Patuh Perbaharuhi LHKPN
KPK) mendorong lembaga negara untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN jika tidak taat memperbaruhi LHKPN. (setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lembaga negara untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) jika tidak taat memperbaruhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Direktur LHKPN KPK, Isnaini menyebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, sanksi diberikan hanya dalam bentuk administrasi.

"Di mana sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," kata Isnaini kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Karenanya KPK mendorong agar sanksi itu bisa berupa pemotongan tunjangan.

Baca Juga: Capaian KPK Selama Ini, Jual Beli Jabatan Paling Banyak Diusut

"Kami mendorong kepada instansi mendoroing sanksi yang jelas, misalnya pemotongan tunjungan, itu efektif," ujar Isnaini.

Kendati demikian, sebenarnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat pasal yang tegas terkait pemberian sanksi.

"Dalam PP tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi madya pratama, jikalau meraka tidak lapor, maka memnurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat administrasi dan fungisonal dikenakan hukuman displin sedang," kata Isnaini.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dari 383.147 penyelenggara negara yang harus wajib lapor, sekitar 94,03 persen atau 360.254 dinyatakan patuh menyampaikan LKHPN secara lengkap.

Sementara 98,10 persen atau 375.878 dari 383.147 wajib lapor telah menyerahkan LKHPN.

Baca Juga: Masih Lama, Ketua KPK Sebut Indonesia Baru Miliki Budaya Kesadaran Antikorupsi Pada 2045

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI