Presiden Jokowi Tak Terima Amplop dan Kado Dari Tamu Pernikahan Anaknya, KPK: Lapor Bila Terpaksa Menerima

Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:16 WIB
Presiden Jokowi Tak Terima Amplop dan Kado Dari Tamu Pernikahan Anaknya, KPK: Lapor Bila Terpaksa Menerima
Plt Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. [Suar.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo akan melangsungkan pernihakan dengan Erina Gudono di Yogyakarta pada Sabtu (10/12) besok.

Pada pernikahan Kaesang, keluarga Jokowi menyatakan tidak menerima pemberian amplop atau dalam bentuk apapun. Hal itu juga dipertegas di udangan yang disebarkan kepada para tamu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang penyelenggara negara memang tidak diperkenankan untuk sembarangan menerima pemberiaan dalam bentuk apapun, karena dikhawatirkan memiliki maksud tertentu dari si pemberi.

Plt Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut lembaganya seringkali mendapat laporan gratifikasi dari penyelenggara yang menggelar acara seperti pernikahan anggota keluarganya.

Baca Juga: Surya Paloh Absen Tapi SBY Hadir di Pernikahan Kaesang, Tanda Demokrat Gantikan Posisi NasDem di Kabinet Jokowi?

"Memang di beberapa pengalaman yang ada di KPK, beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun keluarga ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK," kata Ali ditemui wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Jika sudah terlanjur menerima pemberiaan, penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Dilaporkan kepada KPK, dilakukan analisis, telahan, dan kemudian nanti ada ketetapan. Maka itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak, sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi," jelas Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan soal pengecualian pemberian yang dapat diterima penyelenggara negara dari acara yang dilaksanakannya. Pengecualian itu merujuk pada tolak ukur sesuai dengan undang-undang.

"Sehingga nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apa kemudian ditentukan, ditetapkan sebagai milik negara kah? Atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima," kata Ali.

Baca Juga: Bocil Kaos Kutang Ini Bikin Kaesang Pangarep Kepergok Ngomel Saat Prosesi Siramannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI