Suara.com - Kasus Perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF yang dilaporkan karena dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divif 3 Kostrad Letda Caj (K)GER masih berlanjut. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan saat keduanya sedang bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali November 2022.
Namun menurut hasil penyelidikan terbaru, ternyata mereka berdua saling suka sama suka. Selain itu tidak ada indikasi yang merujuk bahwa kejadian itu adalah perlakuan paksa dalam melakukan hubungan seksual. Simak perjalanan kasus Perwira Paspampres yang ddiuga perkosa prajurit Kostrad berikut ini.
Kronologi Awal Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Kasus dugaan pemerkosaan Paspampres pada prajurit wanita Kostrad itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa (15/11/2022) malam. Awalnya, diungkap bahwa mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Kemudian Mayor Paspampres memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu disebut membuat korban sangat trauma.
Mayor Paspamres Jadi Tersangka
Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa prajurit Kostrad kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada Jumat (2/12/2022) lalu. Pelaku pun disebut sudah ditahan di Mako Paspampres sembari menunggu proses hukum.
Tak Ada Unsur Pemerkosaan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit Kostrad. Dari hasil penyelidikan terungkap tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
Baca Juga: Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
Diungkap oleh Jenderal Andika, keduanya tidak hanya sekali melakukan hubungan intim. Dari hasil penyelidikan juga terkuak tidak ada paksaan yang terjadi diantara keduanya. "Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Andika di Solo pada Kamis (8/12/2022).
Keduanya Terancam Hukuman Berat dari TNI
Atas temuan baru dalam penyelidikan tersebut, prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah ditetapkan status serupa.
Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF jadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila. Selain melanggar hukum pidana, keduanya juga terancam mendapatkan hukuman terberat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tegas Jenderal Andika.
Kontributor : Trias Rohmadoni