KPK Sita Rp1,5 Miliar Sebagai Barang Bukti Korupsi Bupati Bangkalan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:00 WIB
KPK Sita Rp1,5 Miliar Sebagai Barang Bukti Korupsi Bupati Bangkalan
Kepala Pemberintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kasus terebut, Abdul Latif menjadi tersanka bersama lima orang lainnya yang merupakan kepala dinas, mereka adalah yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI