Suara.com - Selasa 6 Desember, pemerintah menyetujui hukum pidana baru yang melarang seks di luar nikah dalam KUHP terbaru. Rupanya hal ini membuat banyak negara sakit kepala. Berikut negara yang khawatir RKUHP disahkan.
KUHP terbaru tetap disahkan meskipun rancangannya atau RKUHP mendapat protes dari banyak pihak dan dinilai mengandung banyak pasal kontroversi. Tak hanya dari dalam negeri, pihak asing pun merasa khawatir RKUHP disahkan. Siapa saja negara yang khawatir RKUHP disahkan?

Merangkum AFP, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price, khawatir tentang dampak perubahan ini pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan di Indonesia.
Ia bahkan menyebut pengesahan ini memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan bahkan iklim investasi.
"Kami prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut bisa berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam keterangan pers, Rabu (7/12/2022)..
2. Australia

Setali tiga uang dengan Amerika, Australia pun jadi negara yang khawatir RKUHP disahkan. Negara tetangga ini bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan berkunjung ke Bali pada Kamis (8/12/2022).
"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang pasangan yang belum menikah hidup bersama," tulis Special Broadcasting Service.
Baca Juga: Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
"(Undang-undang) itu disahkan dengan dukungan semua partai politik meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu bisa membuat turis takut dan merusak iklim investasi," tambahnya.