Suara.com - Komnas HAM akan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan upaya hukum terkait vonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua. Upaya hukum tersebut berupa kasasi.
"Berangkat dari sana, kami juga mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai di kantor Amnesty International Indonesia, Jumat (9/12/2022).
Haris mengatakan pihaknya pada Selasa (6/12/2022) bertemu Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, yang salah satunya soal Tragedi Paniai -- yang saat itu belum berlangsung sidang vonis.
Kepada para Komisioner Komnas HAM, Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI telah melakukan upaya secara maksimal. Hanya saja, putusan majelis hakim menyatakan Isak Sattu tidak bersalah.
"Menurut Jaksa Agung, mereka sudah melakukan upaya maksimal. Membawa kasus ini ke pengadilan. Tetapi seperti yang kami lihat bersama, putusan kasus Paniai ini membebaskan," papar Haris.
Haris yang juga hadir langsung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar itu berpendapat, memang telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hanya saja, kata dia, majelis hakim tidak dapat membuktikan bahwa Isak merupakan komandan yang efektif -- yang bisa mengendalikan pasukan-pasukan di bawahnya.
"Sehingga kemudian mereka nyatakan bahwa tidak terbukti bersalah," beber dia.
Selain mendorong upaya kasasi, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung menelusuri komandan sesungguhnya yang ada saat kejadian berlangsung. Hal itu dilakukan agar ada proses hukum terhadap komandan yang memberikan komando.
"Kami juga minta Jaksa Agung agar komandan yang sesungguhnya itu juga diajukan. Apakah Danramil, Dandim, dan Danrem untuk diproses. Bahkan dari kepolisian juga ada pasukan yang di BKO ke daerah tersebut. Kami minta juga Kapolres atau Kapolda di wilayah tersebut, kami minta untuk diproses lebih lanjut," tutup dia.
Vonis Bebas
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terkait kasus kekerasan di Paniai, Papua. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12) kemarin.
Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, peristiwa Paniai di Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa berdarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.