Komnas HAM Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Upaya Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Paniai

Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:02 WIB
Komnas HAM Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Upaya Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Paniai
Isak Sattu terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua menangis haru usai mendengar putusan hakim yang memvonis bebas pada Kamis 8 Desember 2022. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM akan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan upaya hukum terkait vonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus kekerasan di Paniai, Papua. Upaya hukum tersebut berupa kasasi.

"Berangkat dari sana, kami juga mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai di kantor Amnesty International Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Haris mengatakan pihaknya pada Selasa (6/12/2022) bertemu Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, yang salah satunya soal Tragedi Paniai -- yang saat itu belum berlangsung sidang vonis.

Kepada para Komisioner Komnas HAM, Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung RI telah melakukan upaya secara maksimal. Hanya saja, putusan majelis hakim menyatakan Isak Sattu tidak bersalah.

"Menurut Jaksa Agung, mereka sudah melakukan upaya maksimal. Membawa kasus ini ke pengadilan. Tetapi seperti yang kami lihat bersama, putusan kasus Paniai ini membebaskan," papar Haris.

Haris yang juga hadir langsung dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar itu berpendapat, memang telah terjadi pelanggaran HAM berat. Hanya saja, kata dia, majelis hakim tidak dapat membuktikan bahwa Isak merupakan komandan yang efektif -- yang bisa mengendalikan pasukan-pasukan di bawahnya.

Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]

"Sehingga kemudian mereka nyatakan bahwa tidak terbukti bersalah," beber dia.

Selain mendorong upaya kasasi, Komnas HAM juga meminta Jaksa Agung menelusuri komandan sesungguhnya yang ada saat kejadian berlangsung. Hal itu dilakukan agar ada proses hukum terhadap komandan yang memberikan komando.

"Kami juga minta Jaksa Agung agar komandan yang sesungguhnya itu juga diajukan. Apakah Danramil, Dandim, dan Danrem untuk diproses. Bahkan dari kepolisian juga ada pasukan yang di BKO ke daerah tersebut. Kami minta juga Kapolres atau Kapolda di wilayah tersebut, kami minta untuk diproses lebih lanjut," tutup dia.

Baca Juga: Tak Sudi Mayor Purn Isak Sattu Divonis Bebas Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Siap Ajukan Kasasi ke MA

Vonis Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI