Suara.com - Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo di persidangannya hari Rabu(7/12/2022) kemarin.
Sebab, Sambo disebut-sebut keceplosan mengakui menembak punggung almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini terjadi ketika Sambo ditunjukkan senjata api serta berbagai pernak-pernik yang dikenakannya di hari penembakan. Jaksa Penuntut Umum terlihat mengonfirmasi benda-benda tersebut kepada Sambo.
Salah satunya ketika ada jaksa yang menunjukkan sepucuk pistol tipe HS. "Ini yang Saudara tembakkan ke... Yosua?" tanya seorang jaksa wanita, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
"HS ya, yang nembak ke (punggung) Yosua," ujar Sambo yang terdengar bersahut-sahutan dengan jaksa tersebut.

Momen ini seketika menjadi viral karena Sambo dianggap telah mengamini penembakan tersebut secara tidak langsung. "Pengakuan" ini juga secara tidak langsung sesuai dengan kesaksian terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang konsisten menyatakan Sambo ikut menembak Brigadir J.
Lantas, seperti apa penjelasan penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, mengenai momen viral ini? Pasalnya selama ini Sambo dan kubunya bersikeras menolak tudingan Eliezer tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rasamala menolak klaim tersebut. Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan kliennya tetap konsisten soal keterangan tidak ikut menembak Brigadir J.
"Enggak gitu ya. Yang kita dengar keterangan di fakta persidangan kemarin juga ini konsisten dengan BAP beliau, bahwa Pak Ferdy Sambo, sekali lagi, tidak pernah menembak korban Yosua," tegas Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Terbata-bata saat Ditunjukan Barang Bukti Pistol untuk Mengeksekusi Yosua
Menurut Rasamala, kliennya memang menggunakan senjata api di momen mematikan tersebut tetapi untuk menciptakan skenario tembak-menembak.