Suara.com - Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus tilang manual. Sebagai gantinya Polri memberlakukan tilang elektrik atau ETLE. Namun, belum lama ini Polri terlihat kembali menerapkan tilang manual di DKI Jakarta.
Tilang manual kali ini ternyata hanya berlaku bagi jenis pelanggaran tertentu saja. Banyak yang bertanya-tanya, kira-kira tilang manual untuk pelanggaran apa saja? Berikut ini ulasannya.
Mengenai tang manual untuk pelanggaran apa saja, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tilang manual ini hanya menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.
Tilang manual kembali dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik juga ditindak. Lalu, apa denda bagi pengendara yang melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong?
Baca Juga: 4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!
Denda atau sanksi bagi pengendara yang melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut adalah penjabaran denda dari tiap-tiap jenis pelanggaran yang telah disebutkan di atas yang perlu diketahui.
1. Memalsukan Pelat Nomor
Menurut Pasal 280 dan Pasal 288 Ayat 1, setiap pengendara baik kendaraa bermotor maupun kendaraan mobil yang melakukan pelanggaran dengan memalsukan pelat nomor atau tidak memiliki STNK, maka akan mendapat sanksi pidana kurungan dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
2. Melepas Pelat Nomor
Baca Juga: Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat
Menurut pasal 280 setiap pemilik kendaraan bermotor yang melepas pelat Nomor Kendaraan maka akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Menggunakan Knalpot Brong
Berdasarkan Undang-Undang 22 Th 2009 pasal 285 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 2, setiap pengendara motor yang melanggar persyaratan teknis dalam berkendara seperti menggunalan kbaplot brong, maka mendapat sanksi pidana kurungan selambatnya 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan bagi pengendara mobil yang melanggar persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu, bumper, kaca depan, penghapus kaca, maka akan mendapat pidana kurungan selambatnya 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
4. Balap Liar
Sanksi maupun denda bagi pelaku balapan liar sesuai Undang-Undang 22 th 2009 pasal 274 ayat 1, maka akan mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000. Selain itu juga akan mendapat sanksi sesuai pasal 287 ayat 5, yang mana akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.
Demikian ulasan mengenai Tilang Manual untuk Pelanggaran Apa saja yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi