Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:27 WIB
Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
Ilustrasi turis asing berlibur ke Indonesia. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya pasal tersebut tidak hanya menjadi kontroversi oleh masyarakat di Indonesia, namun lebih dari itu, pasal terkait perzinaan disorot media asing.

Tidak sedikit yang mengkhawatirkan pasal tersebut bakal menyasar para pelancong dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Menjawab itu, Dasco kembali menegaskan pasal terkait merupakan delik aduan.

"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Bakal Sosialisasi

Sebelumnya DPR memastikan akan melakulan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.

Para pihak luar itu meyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.

"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," kata Dasco.

Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.

Baca Juga: Dampak Positif RKUHP Menurut Habiburokhman: Kasus Seperti Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI