Suara.com - Mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo mengonfirmasi semua barang bukti peristiwa penembakan Brigadir Yosua yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu barang bukti yang terkait adalah senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Mulanya, JPU menanyakan satu persatu semua barang bukti kejahatan Sambo di ruang sidang.
"Kenal dengan senjata ini?," tanya JPU sambil menunjukan senjata pistol jenis steyr.
Baca Juga: Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY
Suami Putri Candrawathi tersebut dengan lantang menjawab bahwa senjata itu kerap dibawa oleh semua ajudan baik ajudan Sambo maupun sang istri.
"Iya itu senjata steyr. Melekat pada ajudan yang bergantian. Semua pegang," tuturnya.
Namun, perkataan Sambo yang semula lantang tiba-tiba berubah seperti gemetar. Hal itu terjadi saat JPU menunjukan senjata berikutnya. JPU menunjukan pistol yang diduga digunakan Sambo dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J atau Yosua.
Beberapa senjata api yang digunakan Sambo dan Eliezer tersebut termasuk jenis glock 17 dan HS.
"Ini glock 17. Ini saya serahkan di tanggal sepuluh ke Eliezer kemudian saat diamankan di mako (Eliezer), saya ambil kembali. Membackup," tutur Sambo terbata-bata.
Baca Juga: Hasil Poligraf Ferdy Sambo Akui Tak Jujur, Namun...
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban, yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus berdarah Duren Tiga. Keempat tersangka tersebut adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).