Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan asas praduga tak bersalalah dalam memproses dua Hakim Agung yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," kata Syarifuddin kepada wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Adapun dua hakim Agung menjadi tersangka KPK adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat dua hakim agung tersebut.
"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," ujarnya.
Baca Juga: Capaian KPK Selama Ini, Jual Beli Jabatan Paling Banyak Diusut
Soal praperadilan yang diajukan Gazalba, Syarifuddin menyebut hal tersebut adalah hak dari setiap warga negara.
"Itu kan hak masing masing ya. Ya, silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Kemudian disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara. Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca Juga: Masih Lama, Ketua KPK Sebut Indonesia Baru Miliki Budaya Kesadaran Antikorupsi Pada 2045