Suara.com - Meksipun Pemilu 2024 masih dua tahun lagi tapi persiapannya telah dilakukan sejak sekarang. Salah satunya dengan merekrut PPK dan PPS Pemilu 2024. Berapa honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ini?
Sebelum membahas perihal honor PPK dan PPS Pemilu 2024. Mari kita simak dahulu proses rekrutmen-nya.
Berikut jadwal seleksi PPK Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU. Saat ini, rekrutmen PPK telah selesai tahap tes tertulis.
Pengumuman hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 pun dimulai sejak kemarin hingga besok. Berikut jadwal lengkap rekrutmen petugas Pemilu 2024.
Jadwal Rekrutmen PPK Pemilu 2024
- 20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
- 21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
- 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
- 5-7 Desember 2022: Tes tertulis
- 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
- 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
- 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
- 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
- 16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
- 4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK
Berikut daftar lengkap honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Terkait honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ada kabar baik sebab meningkat dari periode sebelumnya. Peningkatan gaji petugas pemilu ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Honor PPK Pemilu 2024
- Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
- Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Honor PPS Pemilu 2024
Baca Juga: Buntut Pandangan Bamsoet, Demokrat Ingatkan Elite Politik Pendukung Jokowi
- Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
- Gaji Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000/bulan
- Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Selain rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU juga membuka seleksi untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas PPK
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU baik Kabupaten maupun Kota.
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
- Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.
- Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Demikian penjelasan lengkap seputar honor PPK dan PPS Pemilu 2024 termasuk jadwal dan rincian tugasnya.