"Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ucap Panglima TNI.
Menurut Andika, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
4. Terancam Dipecat
Tak hanya diancam dengan hukuman pidana, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF juga akan diberikan hukuman yang berat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tuturnya.
Sebelumnya mencuat kabar telah terjadi perkosaan antara Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF. Hal itu terungkap setelah Letda Caj (K) GER melaporkan dirinya telah diperkosa Mayor Infanteri BF saat keduanya bertugas mengamankan KTT G20 di Bali November 2022 lalu.
Letda Caj (K) GER menceritakan, dirinya dirudapaksa oleh Mayor Infanteri BF di hotel di kawasan Jimbaran Bali, ketika ia merasa tidak enak badan.
Kasus tersebut sempat membuat heboh kalangan TNI, hingga membuat Kasad TNI Jenderal Dudung Abdurrachman turun tangan.
Pada Rabu (7/12/2022) lalu,
Baca Juga: Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
ia menyatakan akan mengecek kebenaran kabar adanya kasus pemerkosaan tersebut.