Daerah dengan UMK Terendah di Jawa, Kabupaten Banjarnegara Hanya Rp 1,9 Juta

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:52 WIB
Daerah dengan UMK Terendah di Jawa, Kabupaten Banjarnegara Hanya Rp 1,9 Juta
Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa (indonesiaexpat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang, lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Upah tertinggi adalah Surabaya Raya, namun kenaikannya tidak signifikan hanya sekitar 3,5% atau Rp 150.000. Sedangkan wilayah dengan UMK terendah ada di Madura, yaitu Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.

Demikian ulasan mengenai Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi dan terendak di Jawa yang menarik untuk disimak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI