Daerah dengan UMK Terendah di Jawa, Kabupaten Banjarnegara Hanya Rp 1,9 Juta

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:52 WIB
Daerah dengan UMK Terendah di Jawa, Kabupaten Banjarnegara Hanya Rp 1,9 Juta
Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah di Jawa (indonesiaexpat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasaran, berapa nominal UMK terendah di Pulau Jawa? Pertanyaan ini memang kerap muncul di kalangan para pekerja, terutama untuk memastikan apakah upah yang diterimanya sudah sesuai dengan gaji UMK di daerahnya.

Selain itu, ada juga yang mencari informasi mengenai Kabupaten/kota dengan UMK terendah di Jawa. Daftar UMK terendah di Pulau Jawa memang telah terungkap seiring penetapan UMK oleh kepala daerah di pemerintahan provinsi yang terletak di Jawa. Urutan UMK terendah di Indonesia memang kerap menjadi informasi yang paling banyak dicari.

Informasi seputar UMK tertinggi dan terendah di Indonesia memang langganan jadi pencarian oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya bagi kalangan pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik. Daripada semakin penasaran, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

UMK Jawa Barat

Baca Juga: UMK Purbalingga 2023 Rp 2.130.980, Naik Rp 134 Ribu

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengesahkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09% dan akan mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan. 

Upah tertinggi berada di Kabupaten Karawang, yaitu sebesar Rp 5.176.179,07, sedangkan wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.

UMK Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) juga telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. Setidaknya ada 35 kabupaten/Kota di Jateng yang telah diputuskan kenaikan UMK untuk 2023.

Upah tertinggi adalah Kabupaten Semarang yaitu sebesar Rp 3.060.348,78. Sementara itu, wilayah dengan UMK terrendah Jawa Tengah ada di Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp 1.958.169,69.

Baca Juga: UMK Banyumas 2023 Rp 2.118.123, Berikut UMK Cilacap, Banjarnegara dan Purbalingga

UMK Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang, lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Upah tertinggi adalah Surabaya Raya, namun kenaikannya tidak signifikan hanya sekitar 3,5% atau Rp 150.000. Sedangkan wilayah dengan UMK terendah ada di Madura, yaitu Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27.

Demikian ulasan mengenai Kabupaten/Kota dengan UMK tertinggi dan terendak di Jawa yang menarik untuk disimak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI