Suara.com - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut bentuk pelanggaran lalu lintas yang paling banyak tertangkap sistem tilang electronic law enforcement atau e-TLE mobile salah satunya pengendara tanpa menggunakan helm.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain seperti melawan arus hingga menggunakan handphone atau HP saat berkendara.
"Paling banyak itu tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan
Latif mengatakan total ada 11 unit e-TLE mobile yang telah beroperasi sejak Rabu (7/12/2022). Dalam pelaksanaannya ke 11 e-TLE mobile tersebut berputar di jalan-jalan protokol di Jakarta.
"Uji coba kemarin sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," katanya.
Lebih lanjut Latif menyampaikan pihaknya secara resmi berencana merilis e-TLE mobile tersebut pada Selasa (13/12/2022) pekan depan.
"Sudah siap Insya Allah," pungkasnya.