Suara.com - Sudah tahu belum, kalau setiap tanggal 9 Desember diperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)? Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut situs United Nations, korupsi memiliki dampak negatif pada setiap aspek masyarakat.
Korupsi memang sangat terkait dengan konflik dan ketidakstabilan yang membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi serta melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum.
Korupsi menjadi sebuah fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks dan mempengaruhi semua negara. Korupsi akan merusak institusi demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi, hingga berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan.
Hari Antikorupsi Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 31 Oktober 2003 silam, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi. Penasaran, seperti apa sejarah Hari Antikorupsi Sedunia? Simak informasi selengkapnya di bawah ini yuk!
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia berawal pada tanggal 31 Oktober 2003, di mana pada saat itu Majelis Umum mengadopsi Konvensi PBB untuk melawan Korupsi.
Majelis tersebut juga meminta kepada Sekretaris Jenderal untuk menunjuk Kantor PBB (United Nations Office on Drugs and Crime) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi.
Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban Konvensi Antikorupsi, yang menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi.
Baca Juga: 8 Cara Meriahkan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Catat Tanggalnya!
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga bertujuan untuk meningkatkan peran konvensi atau perjanjian antarnegara dalam memberantas dan mencegah korupsi, di mana konvensi atau perjanjian antarnegara tersebut mulai berlaku pada Desember 2005 silam.