Suara.com - Libur natal dan tahun baru sudah di depan mata. Anda pasti tak ingin terlambat untuk menjadwalkan liburan akhir tahun nanti. Namun, apakah ada cuti bersama natal 2022? Simak penjelasannya di sini.
Akhir tahun merupakan momen yang ditunggu-tunggu karena terdapat libur natal dan tahun baru yang berdekatan. Momen ini dapat digunakan untuk berlibur dan berkumpul bersama keluarga tercinta.
Agar Anda lancar dalam merencanakan liburan akhir tahun yang ditunggu-tunggu ini, simak jadwal libur dan cuti bersama 2022 berikut.
Cuti bersama natal 2022
Cuti bersama ditetapkan bedasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB No 375 Tahun 2022 No 1 Th 2022, dan No 1 Th 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 963 Th 2021, No 3 Th 2021, No 4 Th 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, disebutkan bahwa libur nasional natal berlangsung pada hari Minggu (25/12/2022).
Jadi, pertanyaan apakah ada cuti bersama natal 2022 dapat dijawab dengan 'tidak ada'. Libur natal hanya berlangsung selama satu hari yakni tanggal 25 Desember.
Berdasarkan SKB 3 Menteri No 1066/2022, No 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, disebutkan bahwa tak ada libur cuti bersama perayaan Tahun Baru 2023.
Meski tidak ada libur cuti bersama natal 2022, Anda dapat merencanakan cuti untuk berlibur bersama keluarga.
Baca Juga: Jelang Nataru, Korlantas Siapkan Pengamanan dan Pelayanan untuk Masyarakat Indonesia
Ada banyak hal yang dapat Anda lakukan untuk memeriahkan momen natal 2022 ini. Salah satunya menonton film.