Suara.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dilaporkan Kuat Maruf dan pengacaranya ke Komisi Yudisial lantaran beberapa ucapan yang dinilai melanggar kode etik.
Pimpinan sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini diduga melanggar etik lantaran pernyataannya selama persidangan.
Kuat Maruf tak terima dengan pernyataan Hakim Wahyu Iman Santoso yang menuduhnya berbohong saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana di rumah Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan menyebut hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah jika melihat dari pernyataannya.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan lewat sambungan telepon, Kamis (8/12/2022).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Misalnya, menyebut Kuat Maruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," tutur Irwan.
Adapun beberapa pernyataan Hakim Wahyu yang dinilai melanggar kode etik diduga sebagai berikut.
"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan" kata hakim Wahyu saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Hasil Poligraf Ferdy Sambo Akui Tak Jujur, Namun...
"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas," sambung hakim Wahyu.