Habiburakhman lalu mempertanyakan balik kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan soal RKUHP.
"Jadi, ditanyakan saja kepada mereka yang menolak pengesahan RKUHP baru ini, apakah mereka lebih menginginkan KUHP yang lama dan UU Pasal 14 Tahun 1946 tetap berlaku dan terus memakan korban, hari demi hari," kata dia.