Suara.com - Mantan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai bebasnya Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dari dakwaan pelanggaran HAM berat Pania mempertebal ingatan kolektif masyarakat Papua bahwa mencari keadilan di Indonesia menjadi suatu jalan yang terjal.
"Putusan bebas itu semakin mempertebal sebenarnya ingatan kolektif mereka, bahwa mencari keadilan di tanah Nusantara ini semakin susah bagi masyarakat Papua," kata Anam saat dihubungi Suara.com pada Kamis (8/12/2022).
Anam yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan penetapan peristiwa Pania sebagai pelanggaran HAM berat berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar.
"Mengajukan banding sesuatu yang memang harus dilakukan oleh teman-teman kejaksaan," tegas Anam.
Anam meminta agar pelanggaran HAM berat Paniai diteliti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sebab kasus ini sangat terbuka, dengan begitu bakal terungkap tersangka lainnya diluar Isak Sattu.
"Nah, kalau itu bisa dikembangkan ada tambahan-tambahan tersangka berikutnya," kata dia.
Mengutip dari SuaraSulsel.id--jaringan Suara.com, Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memutus Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati pada Kamis (8/12) kemarin.
Dalam putusannya Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat.
Penetapan Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Peristiwa Paniai, Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa beradarah Paniai sebegai pelanggaran HAM berat.