Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bebasnya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai disebabkan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menetapkan tersangka tunggal dalam perkara ini.
Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Isak Sattu dari dakwaannya selaku terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai pada Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, dengan mendakwa Isak Sattu, selaku Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Pabung Kodim) 1705/Paniai dengan pertanggungjawaban komando tunggal berimplikasi terhadap tertutupnya pintu untuk mengadili pelaku lain.
"Dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas," kata Haris dalam keterangannya pada Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Kecewa Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Hal itu juga terbukti dengan putusan majelis hakim yang memutus Isak Sattu bebas dari segala dakwaan.
"Dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022 yang memutus Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," kata Haris.
Pada saat menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM sedari awal sudah menyebutkan bahwa dalam perkara ini tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, namun lebih dari satu orang. Karenanya kepada Jaksa Agung, Komnas HAM meminta agar memproses pelaku lapangan.
Selain itu, Komnas HAM juga mengkritisi proses peradilan yang berjalan. Berdasarkan pemantauan lembaga hak asasi manusia, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.
"(Selain itu) proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga, sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri," ungkap Haris.
Haris juga mengatakan, dalam proses peradilan, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak-haknya.
Namun demikan, Komnas HAM mengapresiasi adanya upaya Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan kritis yang dapat dilihat dari adanya 2 Hakim yang memberikan dissenting opinion.
Komnas HAM pun meberikan sejumlah rekomendasinya, di antaranya meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.
Kemudian meminta Jaksa Agung mengambil upaya hukum dengan putusan yang membebaskan Isak Sattu. Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014.