Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mendapat laporan soal adanya dugaan penerimaan aliran dana tambang ilegal yang diduga menyeret nama Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus Andrianto turut terseret karena pengakuan pensiunan polisi, Ismail Bolong yang menyebut Kabareskrim Polri menerima dana miliaran rupiah dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Soal Ismail Bolong, sampai saat ini kami selaku pimpinan belum menerima satu laporan adanya pengaduan, " kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Dia mengemukakan, jika nanti KPK menerima laporan soal kasus tersebut mereka akan mengungkapnya ke publik.
Baca Juga: Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?
"Karena publik juga sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 masyarakat itu punya peran juga dalam melakukan upaya pemberantasan tindakan korupsi," kata Johanis.
"Dan nanti melalui Pak Ali (Juru Bicara KPK) nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua perkembangan yang bagaimana," kata Ali.
Sementara itu, Ismail Bolong yang membuat pengakuan menyebut Kabareskrim Polri menerima aliran dana dari tambang ilegal telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu RP alias Rinto (34) dan BP alias Budi (46).
Pada pengakuannya yang viral di media sosial Ismail Bolong menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang dalam tiga tahap senilai Rp6 miliar dari tambang ilegal di Kalimanan Timur.
Baca Juga: Bantahan Agus Andrianto Tak Hentikan Pemeriksaan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim