Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa: Provinsi Banten Hingga Jawa Timur

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 20:44 WIB
Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa: Provinsi Banten Hingga Jawa Timur
Daftar UMK 2023 di Jawa - Ilustrasi Uang (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Provinsi Jawa telah resmi diumumkan pada Rabu (7/12/2022) kemarin. Penetapan ini sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Simak daftar UMK 2023 di Jawa, mulai dari Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. 

Seperti yang diketahui, kenaikan UMK 2023 akan berbeda di setiap daerahnya. Penetapan kenaikannya ini sesuai pertimbangan variabel-variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga indeks-indeks tertentu disetiap wilayah. Penetapan UMK untuk tahun 2023 sendiri tidak boleh di bawah dari nilai UMP yang sudah ditetapkan pada 28 November 2022 lalu. 

Daftar Lengkap UMK 2023 di Jawa 

Berikut daftar UMK 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur: 

UMK 2023 Banten 

Berikut daftar lengkap UMK Banten untuk tahun 2023:

• Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351,46 

• Kabupaten Lebak: Rp2.944.665,46 

• Kabupaten Serang: Rp4.492.961,28 

Baca Juga: LPDB-KUMKM Targetkan Transaksi Business Matching Mencapai Rp100 Miliar di 2025

• Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688,52 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI