Suara.com - Prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj GER melaporkan kalau dirinya telah diperkosa oleh perwira Paspampres, Mayor Infanteri BF. Namun, kini ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak ada pemerkosaan yang terjadi antara Letda Caj GER dengan Mayor Infanteri BF saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.
Justru dari hasil penyelidikan terungkap kalau keduanya suka sama suka.
"Perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Bahkan Andika mengatakan bukan hanya sekali saja mereka melakukan berhubungan intim. Oleh sebab itu, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kena) pasal 281 dua-duanya," tegasnya.
Selain menjadi tersangka untuk pidana asusila, Letda Caj GER juga bakal dipecat dari TNI.
"Oh pemecatan, itu memang sudah aturan begitu kan pasal 281 adalah delik biasa," ungkap Andika.
Awalnya, Letda Caj GER tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan pada Selasa (15/11/2022).
Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Meski merasakan tidak enak badan, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.