Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap hasil penyelidikan terbaru soal kasus perwira Paspampres yang memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad. Ternyata, keduanya suka sama suka.
Menurut hasil penyelidikan, tidak ada indikasi yang merujuk pada paksaan untuk berhubungan intim.
"Tapi ternyata dalam berjakan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dikakukan dengan paksaan, berarti suka sama suka," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Andika juga mengungkap kalau keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan intim. Atas hasil penyelidikan terbaru itu, kini prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER ditetapkan menjadi tersangka.
"Beberapa kali kan bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER. Pemerkosaan dilakukan ketika keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.
Tepat pada Selasa (15/11/2022) malam, korban tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tidak enak badan.
Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Meski merasakan tidak enak badan, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati Mayor Infanteri BF sudah berada di hadapannya.
"Ada perlu apa?," tanya Letda Caj GER kepada Mayor Infanteri BF.
Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kowad saat G20, Berawal dari Tisu
Mayor Infanteri BF mengatakan kalu dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan. Karena korban dalam kondisi yang tidak fit, Mayor Infanteri BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.