Suara.com - Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun, pengesahan tersebut justru menuai polemik karena dinilai masih mengandung pasal-pasal yang kontroversial.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian terkait dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru itu.
"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Wapres: Teror Bom Polsek Astanaanyar Nodai Status Indonesia Negara Paling Toleran
Wapres mengatakan bahwa RUU KUHP tersebut telah melalui pembahasan melalui pemerintah bersama DPR RI.
Kendati demikian, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak terkait suatu hal.
Ia lantas meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang dipersoalkan dan masih kontroversial di kalangan masyarakat.
"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," pungkasnya. [ANTARA]
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Bom Bunuh Diri Menodai Status Indonesia Sebagai Negara Paling Toleran