Suara.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa tilang elektronik sudah mulai diberlakukan. Namun meski demikian, disebutkan juga bahwa ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap bisa kena tilang manual. Lantas, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori pelanggaran tilang manual. Lalu, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan berapa sanksinya? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Pusiknas Polri.
Daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan Sanksinya
1. Memalsukan pelat nomor
Bagi pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor, maka akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, uni bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi pemakaian pelat palsu sesuai dengan yang tertuang dalam UU yakni dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
2. Melepas pelat nomor
Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melapasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
3. Melakukan balap liar
Bagi pelaku balapan liar juga akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanski yang berikan berdasarkan pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.