Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
![Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/06/65159-menteri-hukum-dan-ham-yasonna-h-laoly-dan-dasco-saat-pengesahan-rkuhp.jpg)
Media asing soroti pidana seks di luar nikah KUHP: Berdampak pada wisata hingga investasi
Kini, sejumlah outlet berita yang berbasis di luar negeri turut menulis tentang pasal baru tersebut.
Sebagaimana dilansir oleh Euronews, aturan anyar tersebut akan mempengaruhi industri pariwisata di dalam negeri. Media yang berbasis di Perancis tersebut menghimpun beberapa respon wisatawan asing yang kini enggan berwisata ke Indonesia usai aturan tersebut disahkan.
"Aku yakin peraturan baru itu bukan ide yang bagus. Tapi kutahu Indonesia sempat berupaya menghukum seks bebas di luar nikah pada 2019 namun gagal," ujar seorang wisatawan dari Australia kepada awak media AFP.
Media Inggris BBC juga menghimpun beberapa respon publik, terutama para warganet terhadap aturan baru itu.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata di Bali," tulis warganet, dikutip oleh BBC.
"Aku yakin bahwa mereka akan cari cara untuk menyuap agar lepas dari aturan itu," timpal lainnya.
Australian Broadcasting Corporation (ABC) juga mengutip respon pemerhati HAM, Human Rights Watch Andreas Harsono.
Baca Juga: KUHP Baru Bikin PBB Khawatir! Banyak Pasal Masih Dianggap Kontroversial
Harsono mengungkap bahwa disinyalir peraturan baru tersebut dapat digunakan secara pilih kasih untuk menargetkan pihak-pihak tertentu.