Terbongkar di Sidang, Hendra Kasih Isyarat Naikkan Kepala usai Menghadap Ferdy Sambo di Ruang Kadiv Propam

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:10 WIB
Terbongkar di Sidang, Hendra Kasih Isyarat Naikkan Kepala usai Menghadap Ferdy Sambo di Ruang Kadiv Propam
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Rafli, eks staf pribadi Ferdy Sambo turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (8/12/2022). Hari ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi soal pertemuan antara Arif Rachman dan Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo. Pertemuan itu berlangsung di ruang Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022 malam.

"Siapa yang lebih dulu datang ke ruang Kadiv Propam, Pak Hendra atau Arif atau bareng-bareng?" tanya JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bersama-sama," jawab Rafli.

 Eks staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/Arga)
Eks staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/Arga)

"Apa kata-katanya, ngomong enggak ke saksi?" cecar JPU.

"(Hendra bertanya) 'Bapak ada', siap ada jenderal," papar Rafli.

Rafli mengatakan, pertemuan di ruangan Ferdy Sambo itu tidak berlangsung lama. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu terkait isi dari pertemuan tersebut.

"Berapa lama di ruangan pak Kadiv propam?" tanya JPU.

Baca Juga: Jejak Pengakuan Mencla-mencle Ferdy Sambo Soal Mau Tanggung Jawab, Tipu Bharada E?

"Tidak lama," sebut Rafli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI