Suara.com - Muhammad Rafli, eks staf pribadi Ferdy Sambo turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (8/12/2022). Hari ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi soal pertemuan antara Arif Rachman dan Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo. Pertemuan itu berlangsung di ruang Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022 malam.
"Siapa yang lebih dulu datang ke ruang Kadiv Propam, Pak Hendra atau Arif atau bareng-bareng?" tanya JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jejak Pengakuan Mencla-mencle Ferdy Sambo Soal Mau Tanggung Jawab, Tipu Bharada E?
"Bersama-sama," jawab Rafli.
"Apa kata-katanya, ngomong enggak ke saksi?" cecar JPU.
"(Hendra bertanya) 'Bapak ada', siap ada jenderal," papar Rafli.
Rafli mengatakan, pertemuan di ruangan Ferdy Sambo itu tidak berlangsung lama. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu terkait isi dari pertemuan tersebut.
"Berapa lama di ruangan pak Kadiv propam?" tanya JPU.
Baca Juga: Jadi Saksi, Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Ngaku Tak Tahu Ada Sprinlidik Kasus Kematian Brigadir J
"Tidak lama," sebut Rafli.
"Sekitar 5 menit, 10 menit-15 menit, setengah jam?" cecar JPU.
"Setengah jam tidak ada," papar Rafli.
Rafli menambahkan, Hendra dan Arif keluar secara bersamaan ketika pertemuan itu selesai. Namun, Arif tak langsung pulang dan mampir ke ruang pantri.
Di ruang pantri itu, beber Rafli, sudah ada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Namun, dia tidak tahu apa yang dibicarakan.
"Ketika keluar, Pak Hendra dan Arif kembali menyapa saksi atau langsung pulang?" tanya JPU.
"Seingat saya cuma gini saja (menaikkan kepala)," ucap Rafli.
"Oh cuma gini aja, memberi isyarat saja," beber JPU.
"Iya," kata Rafli.
"Siapa yang ngasih isyarat?" tanya JPU.
"Pak Hendra," papar Rafli.