Duduk Perkara Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Berawal dari Tak Terima Dituduh Bohong

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:09 WIB
Duduk Perkara Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Berawal dari Tak Terima Dituduh Bohong
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Wahyu juga mempertanyakan soal naluri dalam persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripaka RR sebagai anggota Satlantas. "Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya," kata hakim Wahyu.

Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu yang diduga melanggar kode etik adalah "Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau" ujarnya.

Tidak Akan Pengaruhi Sidang

Komisi Yudisial (KY) memastikan pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. KY akan memeriksa laporan Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI