Duduk Perkara Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Berawal dari Tak Terima Dituduh Bohong

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:09 WIB
Duduk Perkara Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Berawal dari Tak Terima Dituduh Bohong
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini melaporkan sang hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Kuat Ma'ruf adalah pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang kasus Brigadir J. Lantas apa pemicu Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu sebenarnya? Simak duduk perkara Kuat Ma'ruf laporkan hakim Wahyu Imam Santoso berikut ini.

Tidak terima dituduh berbohong

Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kesaksiannnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun melaporkan hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs yakni hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Kuat Ma'ruf yakni pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Contohnya saja ketika hakim Wahyu menyebut Kuat Ma'ruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Irwan selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim Wahyu yang menangani sidang kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Sikap tendensius itu salah satunya ketika Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. 

Perkataan Hakim Ketua Diduga Langgar Kode Etik

Menurut Irwan, sikap tersebut menunjukkan hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kuat Ma'ruf. Dalam sidang, hakim ketua sempat menyinggung buta dan tuli yang disebut pemicu Kuat Ma'ruf melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan" kata hakim Wahyu saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Sidang Kasus Ferdy Sambo, Tak Terima Disebut Berbohong dan Rekayasa Skenario Licik Pembunuhan Yosua

"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas" sambung hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga mempertanyakan soal naluri dalam persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripaka RR sebagai anggota Satlantas. "Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya," kata hakim Wahyu.

Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu yang diduga melanggar kode etik adalah "Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau" ujarnya.

Tidak Akan Pengaruhi Sidang

Komisi Yudisial (KY) memastikan pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. KY akan memeriksa laporan Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI