Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengatakan, bahwa pihaknya kekinian masih melakukan kajian terhadap laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan Anies Baswedan terkait dugaan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, kekinian memang Bawaslu sudah menerima adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Jakarta, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada hari Jumat 2 Desember 2022, dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," sambungnya.
Baca Juga: Sepakati Pernyataan Zulhas, Waketum NasDem: Pencapresan Anies Bukan Karena Dia Orang Islam
Adapun kekinian, kata Puadi, pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Proses kajian sendiri paling lama dilakukan selama dua hari.
"Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kajian awal itu dilakukan untuk melihat apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil registrasi.
"Iya untuk melihat penuhi syarat formil dan materilnya, menurut Perbawaslu 7 pasal 15 Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," katanya.
Laporan
Baca Juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Nasdem Jelaskan Apa yang Terjadi di Lapangan
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mengaku sudah melengkapi laporannya terhadap Partai NasDem dan bakal calon presidennya Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Mereka menilai Anies telah melakukan curi start kampanye saat lakukan safari politik di Aceh.
"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," sambungnya.
Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan dengan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Bahkan, kata dia, sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” tuturnya.
Untuk itu, ia mendesak Bawaslu bisa menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia berharap Anies bisa diberikan tindakan tegas.
"Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan."