Suara.com - Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan ogah merespons soal penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sikap eks anak buah Ferdy Sambo itu tampak jauh setelah sempat 'bernyanyi' soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri dalam kasus yang kini menyeret Ismail Bolong.
Terkait penetapan tersangka Ismail Bolong, Hendra malah meminta awak media menanyakan soal itu kepada pejabat kepolisian.
"Tanya pejabat berwenang aja," singkat Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Resmi Ditahan Bareskrim, Ini Peran Ismail Bolong dan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Nyanyian Hendra
Hendra sebelumnya sempat ikut berkomentar tentang kasus suap tambang Ilegal Ismail Bolong yang diduga menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Hendra mengatakan Agus dan eks Kapolda Kaltim Irjen Rudolf Nahak sempat diperiksa Propam terkait kasus tersebut.
"Itu kan semua ada bukti-bukti," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Dia juga sempat mengatakan jika transaksi suap itu dilakukan dengan menggunakan mata uang Singapura. Adapun nilai total transaksi diduga senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Buntut Video Setoran Miliaran Tambang Batu Bara Ilegal Viral, Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka
Ismail Bolong Tersangka
Terkait kasus Ismail Bolong, sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka. Kedua tersangka lainnya merupakan rekan bisnis tersangka Ismail Bolong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut kedua tersangka baru tersebut berinisial RP alias Rinto (34) dan BP alias Budi (46).
"Rangkaian kegiatan (tambang ilegal) tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022)
Nurul menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Ismail Bolong berperan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) perusahaan tambang ilegal.
Sedangkan tersangka Rinto berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual.
"Tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal," imbuh Nurul.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.