Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
"Putusan ini tentu memberikan rasa yang kecewa dan prihatin. Kami Komnas HAM merasakan itu, tapi yang paling merasakan kecewa adalah korban dan keluarga korban," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Kamis (8/12/2022).
Atnike menambahkan sejak Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan dan menyimpulkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat, pengadilan diharapkan memberikan keadilan bagi para korban.
"(Kasus ini) dapat diproses melalui pengadilan HAM dan dapat memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Atnike.
Baca Juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Papua Dapat Pengacara Gratis
Putusan bebas itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Isak 10 tahun penjara.
Sebab terdakwa disebut melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.