Suara.com - Eks staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (8/12/2022). Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan.
Novianto yang hadir sebagai saksi ditanya terkait proses penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus pembunuhan Yosua. Mulanya, JPU mencecar pertanyaan terkait prosedur penerbitan surat yang diketahui saksi Novianto.
"Saksi kan Sprinya Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang saya tanyakan kebiasan saudara saksi. Kalau terkait surat misalnya surat perintah itu biasanya, dibuat ditandatangani pada jam kerja atau bisa mendadak malam ditanda tangani?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Poligraf, Alat Khusus yang Cap Ferdy Sambo Berbohong
"Mendadak, kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent. Biasanya surat urgent yang dibutuhkan tanda tangani," beber Novianto.
Novianto mengatakan, surat yang sifatnya urgent bisa diterbitkan di luar prosedur jam kerja. Selain itu, surat bisa terbit sesuai kebutuhan perintah.
"Malam itu ditanda tangani bisa?" tanya JPU.
"Malam itu (bisa) siap," beber Novianto.
Baca Juga: Hakim Curigai Sambo: Pengakuan Terkait Kejadian di Magelang Tak Masuk Akal dan Janggal
"Kalau misalnya Pak Sambo ada. Kalau semisal tidak ada Pak Sambo?" tanya JPU.
"Pimpinan tertingginya ada KaroProvos, Karopaminal, Karowabprof," papar Novianto.
"Kalau urgen?" tanya JPU.
"Siap," beber Novianto.
"Kalau di luar kantor (ditandatangani)?" tanya JPU.
"Tidak pernah seperti itu," papar Novianto.
"Saksi tahu surat perintah penyelidikan surat perintah yang ditandatangani Hendra Kurniawan tahu tidak?" cecar JPU.
"Tidak tahu (surat sprinlidik)" kata Novianto.