Suara.com - Bak sebuah kebetulan, sosok teroris pelaku Bom Bali Umar Patek mendapat bebas bersyarat di tengah ramainya insiden bom bunuh diri yang menargetkan Polsek Astanaanyar kemarin (7/12/2022).
Umar kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi potongan hukuman 5 bulan dari Kemenhumkam pada tahun 2022 ini.
Adapun Umar sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur menjalani hukumannya.
Langkah pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar sontak membuat pihak Australia murka. Pasalnya, aksi yang dilancarkan oleh Umar dan kelompoknya telah memberikan dampak mendalam bagi para korban yang mayoritas adalah warga negara Australia.
Baca Juga: DPR ke Polisi: Sikat Habis Teroris hingga Akar-akarnya
Lantas, bagaimana sosok Umar Patek menjadi momok bagi masyarakat Australia? Berikut rekam jejak aksi terorisme Umar Patek.
Gabung Jemaat Islamiyah, ikut dalam aksi Bom Bali
Diketahui bahwa Umar Patek merupakan salah satu teroris ulung di kelompok radikal Jemaah Islamiyah. Bersama kelompoknya tersebut, Umar melancarkan serangan Bom Bali pada 2002 silam yang menyerang beberapa titik di wliayah Kuta, Bali.
Tak heran bagi masyarakat Australia menyimpan dendam yang mendalam kepada Umar dan kelompoknya, sebab aksinya tersebut menewaskan 202 jiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh BBC melalui investigasi pada 2003 silam.
Mayoritas dari korban jiwa yang terlibat adalah warga negara Australia sejumlah 88 orang.
Baca Juga: Apa Itu Jamaah Ansharut Daulah? Organisasi Teror Dianut Pelaku Bom Astana Anyar
Kabur, jadi buron, hingga ditangkap
Usai Jemaat Islamiyah mengaku sebagai pihak yang melancarkan serangan keji tersebut, Umar Patek langsung melarikan diri ke luar negeri.
Umar sempat masuk ke dalam daftar buronan yang dirilis oleh Departemen Keamanan Luar Negeri Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, Umar merupakan sosok kunci dalam aksi Bom Bali. Ia dilaporkan menjadi sosok yang merakit bom maut yang membunuh para korban Bom Bali.
Sepuluh tahun dunia internasional berupaya memburu teroris tersebut, akhirnya Umar berhasil ditangkap pada 2011 silam usai dicekal di Pakistan.
Umar akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun oleh hakim melalui sidang yang digelar pada 2012 silam.
Mengaku 'tobat', dapat pembebasan bersyarat, hingga dikecam dunia internasional
Selama ia dibui, Umar mengaku dirinya sadar akan perbuatannya. Ia sempat mengaku dirinya kecewa lantaran serangan dilakukan di Bali, bukan di Palestina yang sedang berperang melawan Israel. Ia juga menyayangkan beberapa korban yang turut jatuh adalah sesama orang Indonesia.
Mengutip kanal berita Australia, 7NEWS, pemerintah Indonesia menyebut telah berhasil menderadikalisasi Umar sehingga siap untuk mendapat bebas bersyarat.
Wacana tersebut akhirnya berbuah realita pada Agustus 2022 dan Umar tak lama lagi dapat hidup di luar jeruji besi.
Sontak, langkah pembebasan bersyarat terhadap Umar disambut oleh kecaman dari dunia internasional.
Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles menyayangkan langkah itu. Ia menyayangkan bahwa membebaskan Umar justru akan kembali membuka luka mendalam bagi korban dan keluarga yang terdampak aksi terornya.
"Saya menyayangkan bahwa hari ini adalah hari berduka bagi masyarakat Australia usai mendengar kabar dibebaskannya Umar Patek," kata Marles saat diwawancarai radio ABC yang berbasis di Australia.
Tak hanya dari para pejabat, beberapa korban turut dibuat kecewa oleh langkah pembebasan Umar Patek.
"Orang ini telah mendapat hidupnya kembali, padahal kami (korban) tak pernah mendapat hidup kami kembali," ujar seorang korban saat diwawancarai oleh BBC.
Kontributor : Armand Ilham