Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

Rifan Aditya
Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya
Ilustrasi cincin pernikahan - Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya . (Pexels/Pixabay)

Pembahasan soal mahar dalam Islam ramai dibahas jelang pernikahan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Lantaran ia hanya memberi mahar pernikahan Rp 300 ribu.

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Nilai minimal mahar dalam Islam

Sebenarnya tidak ada nilai minimal jumlah mahar yang harus diberikan calon pengantin laki-laki ke calon pengantin wanita.

Dikutip dari banten.kemenag.go.id, Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.

Baca Juga: H-1 Penutupan Pelunasan Biaya Haji Reguler, 161.136 Jemaah Dinyatakan Lunas

Seperti dalam hadist berikut:

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Namun sebagai patokan, Nabi Muhammad SAW pun telah memberi nilai minimal mahar pernikahan. Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa pengajaran Al-Qur'an.

"Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jika batas minimal mahar adalah cincin besi maka nominal mahar harganya tidak lebih dari 3 dirham.

Baca Juga: Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Fokus Pengawasan Risiko Penyelenggaraan Haji

Cara penyerahan mahar dalam Islam