Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:54 WIB
Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya
Ilustrasi cincin pernikahan - Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya . (Pexels/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan soal mahar dalam Islam ramai dibahas jelang pernikahan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Lantaran ia hanya memberi mahar pernikahan Rp 300 ribu untuk calon istrinya, Erina Gudono.

Lalu seperti apa aturan atau ketentuan mahar dalam Islam? Apakah ada batas nilai atau besaran nominal mahar yang diberikan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Dikutip dari situs Kemenag Banten, persoalan ketentuan mahar dalam Islam ini telah diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Tepatnya dalam Bab V pasal 30 sampai dengan pasal 38.

Hukum mahar dalam Islam

Baca Juga: Ryan Dono Gagal Menikah karena Mahar Sertifikat Rumah Sudah Move On, Bagaimana dengan Kang Dedi?

Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya, mari ketahui pengertian dan definis mahar itu sendiri. Mahar adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita.

Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Menurut pasal 30 KHI, membayar mahar hukumnya wajib bagi calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Terkait jumlah, bentuk dan jenisnya adalah kesepakatan kedua belah pihak.

Selain itu, hukum mahar dalam Islam ini juga ditegaskan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4. Bunyinya:

"Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa."

Baca Juga: Rentetan Acara Pernikahan Dimulai Hari Ini, Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu Pada Erina Gudono, Artinya Apa?

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Nilai minimal mahar dalam Islam

Sebenarnya tidak ada nilai minimal jumlah mahar yang harus diberikan calon pengantin laki-laki ke calon pengantin wanita.

Dikutip dari banten.kemenag.go.id, Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.

Seperti dalam hadist berikut:

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Namun sebagai patokan, Nabi Muhammad SAW pun telah memberi nilai minimal mahar pernikahan. Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa pengajaran Al-Qur'an.

"Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Jika batas minimal mahar adalah cincin besi maka nominal mahar harganya tidak lebih dari 3 dirham.

Cara penyerahan mahar dalam Islam

Menurut pasal 32 dan 33 KHI ada beberapa aturan cara penyerahan mahar dalam Islam, yaitu:

  • Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi miliknya
  • Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai
  • Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Yup, mahar bisa dicicil penyerahannya. Lalu bagaimana jika pengantin ataupun wali salah saat menyebut jumlah mahar?

Karena sifatnya bukan rukun dalam perkawinan, maka kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitupula halnya dalam keadaan mahar terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

Tapi, jika mahar sampai setelah pernikahan belum dilunasi atau masih terhutang, maka mempelai wanita mempunyai hak untuk menolak berhubungan intim. Lalu jika terjadi perceraian, suami wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.

"Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan..."(QS. Al-Baqarah/2:237)

Jenis mahar dalam Islam

  • Mahar mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang belum ditentukan/disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya, namun sang suami terlanjur meninggal dunia.

  • Mahar hilang

Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang

  • Mahar cacat

Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas. Jika calon istri menolak, pengantin pria harus mencari mahal lain yang tidak cacat.

Itulah ketentuan mahar dalam Islam sebagaimana penjelasan Kemenag Banten yang berdasarkan KHI. Sehingga tidak jadi masalah jika Kaesang Pangarep hanya memberi mahar Rp 300 ribu kepada Erina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI