Daftar Lengkap UMK Jatim 2023,Surabaya Tertinggi Sebesar Rp 4,52 Juta!

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:26 WIB
Daftar Lengkap UMK Jatim 2023,Surabaya Tertinggi Sebesar Rp 4,52 Juta!
Ilustrasi buruh - Daftar Lengkap UMK Jatim 2023 [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No 188/889/KPTS/013/2022.

Pada keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi diduduki oleh Kota Surabaya, yakni sebesar Rp 4,5 juta. Sementara, UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Sampang dengan besaran Rp 2,1 juta.

Penasaran berapa besaran UMK di setiap Kabupaten dan Kota Surabaya? Simak artikel lengkapnya berikut ini!

Daftar UMK Jawa Timur 2023

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2023, Karawang di Posisi Tertinggi Rp 5,17 Juta!

6. Kabupaten Malang Rp3.268.275,36

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI