Densus Telusuri Siapa Saja yang Diduga Bantu Agus Ledakkan Diri di Polsek Astanaanyar

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:16 WIB
Densus Telusuri Siapa Saja yang Diduga Bantu Agus Ledakkan Diri di Polsek Astanaanyar
Anggota Brimob berjaga di kawasan Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, setelah terjadi bom bunuh diri di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sedang menelusuri siapa saja yang diduga membantu Agus Sujatno alias Agus Muslim melakukan serangan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan tiga anggota keluarga Agus Muslim untuk menghimpun informasi.

"Tentunya bila ketiga anggota keluarga pelaku ini tidak ada keterlibatan tentu setelah pemeriksaan akan kita kembalikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, hari ini. 

Penyidik juga meminta keterangan anggota polisi dan warga sipil yang mengetahui peristiwa bom bunuh diri itu.

Baca Juga: Beredar Lagi Ceramah Ustadz Abdul Somad Soal Bom Bunuh Diri dan Mati Syahid, Ruhut: Waspada, Waspadalah

Total orang yang diperiksa polisi setelah kejadian bom bunuh diri sebanyak 18 orang.

Serangan bom bunuh diri dilakukan Agus Muslim pada Rabu (7/12/2022), pagi, saat anggota Polsek Astanaanyar sedang apel pagi.

Bom yang diledakkan oleh Agus merupakan bom rakitan yang dimasukkan ke dalam panci atau dikenal sebagai bom panci.

Bom yang menewaskan pelaku dan seorang anggota polisi mengandung proyektil paku dan mengandung residu triaceton triperoxide (TATP) serta baterai yang diduga untuk pemantik.

Agus berhasil diidentifikasi penyidik melalui sidik jari. Dia terafiliasi dengan jaringan JAD.

Baca Juga: Polri Pastikan Agus Muslim Ledakan Diri di Polsek Astanaanyar dengan Bom Panci

Agus pernah terlibat kasus bom panci di Cicendo, Bandung, pada 2017 dan setelah itu dia divonis empat tahun penjara.

Agus dipenjara di Nusakambangan dan baru bebas bersyarat pada 2021.

Dia dikenal sebagai narapidana kasus terorisme yang menolak program deradikalisasi. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI