Agus seorang teknisi listrik yang memiliki peran mulai dari pendanaan hingga perakit bom.
Agus memiliki kaitan dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah.
Kasus bom panci mengantarkan Agus ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan pada 2017. Dia dihukum empat tahun dan bebas bersyarat pada 2021.
Agus merupakan narapidana kasus terorisme yang menolak program deradikalisasi.
Setelah bebas, dia melancarkan aksi serangan ke Polsek Astanaanyar.