Suara.com - Ferdy Sambo urung bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (8/12/2022) hari ini. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hal itu disampaikan hakim ketua Ahmad Suhel di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai gantinya, Sambo akan diperiksa dalam perkara ini pekan depan. Alasan hakim menunda Sambo bersaksi karena statusnya sebagai saksi mahkota.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa) Hendra. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. gitu ya, kata Ahmad Suhel.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?" sahut tim kuasa hukum Hendra dan Agus.
"Sudah dikatakan tadi nanti (mendengarkan saksi mahkota) sekaligus," papar Hakim Suhel.
Saat ini, baru ada dua saksi yang diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan. Mereka adalah Novianto Rifai dan Muhammad Rafli, eks staf pribadi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ratapan Kekecewaan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Karier di Polri Tamat Gegara Ikuti Skenario